Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli

M. Adam Samudra - Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan wajib membayar pajak, hal tersebut dilakukan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tetap berlaku.

Hal ini dilakukan setiap tahun, dan besarannya berbeda-beda tergantung tipe serta jenis.

Untuk melakukan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya, melampirkan kartu identitas asli seperti KTP.

Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Menanggapi hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” kata Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Jum'at (14/10/2022).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa