Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jateng Sebelum Ketinggalan, Berikut Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan.
instagram.com/ganjar_pranowo
Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Hingga pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, sobat perlu membawa syarat seperri STNK dan KTP asli sesuai dengan KTP.

Tak lupa dilengkapi juga dengan BPBK asli serta bukti cek fisik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Adapun untuk pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II atau pembeasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa