Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jateng Sebelum Ketinggalan, Berikut Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan.
instagram.com/ganjar_pranowo
Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan.

GridOto.com - Buat sobat GridOto yang berdomisili di Jawa Tengah (Jateng), segera manfaatkan pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga sekarang nih.

Pasalnya Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sedang memberlakukan pemutihan pajak hingga 22 Desember 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi dalam program pemutihan pajak di Jateng yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak.

Melansir dari Kompas.com, rinciannya ada denda administrasi pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendraaan Bermotor (BBNKB) II yang dihapuskan.

Ditambah adanya pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima.

Nah untuk mendapatkan relaksasi pada item pajak dalam pemutihan pajak di Jateng ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Jika pembayaran pajaknya bertepatan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa