Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Senin (10/10/2022).
Karena itu kalian harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok.
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang atau rusak karena banjir.
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
2. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.
3. Hasil cek fisik kendaraan.
4. Surat keterangan bank pemerintah.
5. Surat keterangan Reskrim.
6. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
7. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
8. Surat pernyataan dengan materai.
Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai.
Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.
Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR