Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengurus BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Segini Biayanya Sob Kalo Urus Sendiri

M. Adam Samudra - Senin, 10 Oktober 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi. BPKB kendaraan
Polri
Ilustrasi. BPKB kendaraan

GridOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian.

Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik

STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam.

Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak?

Dikutip dari situs resmi Polri (polri.go.id), BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Mulai Rp 20 Jutaan Bikin Mata Silau, Ada Suzuki Carry 1000 Sampai Toyota Kijang Kapsul

2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wajib Tahu, Periksa Dua Komponen Krusial Ini Saat Cek Unit Nissan Navara Bekas

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa