GridOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian.
Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik
STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam.
Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak?
Dikutip dari situs resmi Polri (polri.go.id), BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR