GridOto.com- Bagi sobat GridOto warga Jakarta yang ingin perpanjangan SIM, bisa datangi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 4 Oktober 2022 ada di 5 titik tersebar di 4 wilayah administratif.
Catat waktunya ya, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Ingat lebih cepat datang lebih baik lho.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebab, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C harganya Rp 75.000.
Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sobat tinggal membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, Tes Psikologi SIM dan surat keterangan sehat.
Baca Juga: BPJS Mati Tidak Bisa Perpanjang SIM dan STNK, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS di Satpas
Ingat yaa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jik tidak memiliki SIM atau sudah habis masa berlakunya, sesuai pasal 281 di atas akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan selama 4 bulan.
Berikut lokasinya:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
3. LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat
4. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR