Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jik tidak memiliki SIM atau sudah habis masa berlakunya, sesuai pasal 281 di atas akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan selama 4 bulan.
Berikut lokasinya:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
3. LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat
4. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR