Nah bagi sobat GridOto bagi yang kena tilqng ETLE ada berbagai cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR