Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung Dimulai Besok, Berikut Pelanggaran yang Jadi Incaran

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 2 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ditlantas Polda Lampung bakal menggelar Opreasi Zebra Krakatau mulai besok, Senin (03/10/2022).
Korlantas.polri.go.id
Ditlantas Polda Lampung bakal menggelar Opreasi Zebra Krakatau mulai besok, Senin (03/10/2022).

GridOto.com - Sobat Gridoto yang berdomisili di Lampung kudu bersiap-siap, karena Ditlantas Polda Lampung bakal menggelar Operasi Zebra Krakatau 2022 mulai besok, Senin (03/10/2022).

Rencananya Operasi Zebra Krakatau ini digelar selama 14 hari dan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Terkait mekanisme Operasi Zebra Krakatan 2022, AKBP Muhammad Ali selaku Wadirlantas Polda Lampung menyebutkan pihaknya akan memberlakukan dua sistem penidakan.

Pertama yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, kemudian yang kedua yakni tilang manual.

"Kegiatan yang dikedepankan adalah giat preemtif dan preventif yang didukung dengan penilangan yang proporsional dengan menggunakan ETLE," ujarnya, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Sabtu (01/10/2022).

Ketika disinggung soal anjuran Korlantas Polri untuk menerapkan penindakan melalui ETLE, Ali menyebutkan kalau untuk wilayah Lampung agak berbeda.

Mengingat ETLE yang dipasang di wilayah Lampung belum banyak, baru ada di jalan arteri Kota Bandar Lampung dan dua titik di jalan tol.

"Penegakkan hukum memang disarankan pakai ETLE, tapi untuk wilayah yang belum ada ETLE bisa pakai tilang manual," ucapnya.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 mendatang.

Baca Juga: Jangan Asal Ngebut, Polisi Siapkan Speed Gun Saat Operasi Zebra 2022

Mulai dari pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara di jalan.

Kemudian pengendara di bawah umur, dan pengendara yang membonceng lebih dari 1 orang.

Selanjutnya pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Berikutnya pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengendara yang ketahuan melawan arus.

Terakhir adalah pengemudi mobil atau pengendara motor yang kedapatan melaju melebihi batas kecepatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa