Mulai dari pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara di jalan.
Kemudian pengendara di bawah umur, dan pengendara yang membonceng lebih dari 1 orang.
Selanjutnya pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berikutnya pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengendara yang ketahuan melawan arus.
Terakhir adalah pengemudi mobil atau pengendara motor yang kedapatan melaju melebihi batas kecepatan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR