Jadi, kendaraan dengan pelat dasar hjau itu hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk tetap menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam.
Jadi, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kombes Tri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR