GridOto.com - Dua pelaku begal motor yang bermodus sebagai leasing berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug.
Dua pelaku yang berinisial T (26) dan WM (26) itu terlacak melancarkan aksinya di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (26/09/2022).
"Mereka adalah dua dari empat pelaku perampasan yang berhasil diringkus," buka Zain Dwi Nugroho dikutip dari TribunTangerang.com.
Nugroho menjelaskan, dua pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan A (24) yang menjadi korban perampasan," lanjut Nugroho.
Korban pun menceritakan kronologi kejadian dan modus yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
A menceritakan, dirinya dipepet dua kendaraan yang ditumpangi oleh keempat pelaku pada Selasa (20/09/2022).
"Para pelaku menuduh kendaraan A bermasalah karena menunggak angsuran pembelian motor," tutur Nugroho.
Baca Juga: Honda BeAT Milik Pemotor Ini Dibawa Kabur Perampas Berseragam ASN, Begini Kronologinya
Setelah terdesak, pelaku memberhentikan laju motor A untuk meminta kunci motor dan STNK.
"Para pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan menggunakan aplikasi di telepon seluler di lokasi berbeda," ungkapnya.
Pelaku mengatakan ke korban bahwa BPKB kendaraannya sudah digandakan oleh pihak lain.
"Namun A merasa BPKB kendaraannya berada di rumah, dan menghubungi orang tuanya," lanjut Nugroho.
Sayangnya pelaku merampas hp korban saat melakukan percakapan dengan orang tuanya.
Tiba-tiba salah satu pelaku menyerahkan surat berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTBJ).
Korban yang merasa tidak pernah menggadaikan kendaraan menolak menandatangani berita acara serah terima itu.
Namun saat A berusaha menghubungi orang tuanya lagi, pelaku pergi dengan membawa motor milik korban.
"Sadar dirinya menjadi korban perampasan, A langsung melapor ke Polsek Ciledug," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota.
Atas kejadian itu, Nugroho akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya.
Saat ini kedua pelaku beserta lima unit kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pelaku Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang Diringkus Polisi, 2 Pelaku Lainnya Buron
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribuntangerang.com |
KOMENTAR