Setelah terdesak, pelaku memberhentikan laju motor A untuk meminta kunci motor dan STNK.
"Para pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan menggunakan aplikasi di telepon seluler di lokasi berbeda," ungkapnya.
Pelaku mengatakan ke korban bahwa BPKB kendaraannya sudah digandakan oleh pihak lain.
"Namun A merasa BPKB kendaraannya berada di rumah, dan menghubungi orang tuanya," lanjut Nugroho.
Sayangnya pelaku merampas hp korban saat melakukan percakapan dengan orang tuanya.
Tiba-tiba salah satu pelaku menyerahkan surat berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTBJ).
Korban yang merasa tidak pernah menggadaikan kendaraan menolak menandatangani berita acara serah terima itu.
Namun saat A berusaha menghubungi orang tuanya lagi, pelaku pergi dengan membawa motor milik korban.
"Sadar dirinya menjadi korban perampasan, A langsung melapor ke Polsek Ciledug," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota.
Atas kejadian itu, Nugroho akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya.
Saat ini kedua pelaku beserta lima unit kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pelaku Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang Diringkus Polisi, 2 Pelaku Lainnya Buron
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribuntangerang.com |
KOMENTAR