Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Pelek Motor Rp 1,1 Juta, Pria Asal Lombok Ditangkap Polisi Gara-gara Uang Palsu

Dia Saputra - Rabu, 28 September 2022 | 20:18 WIB
ilustrasi : pria asal Lombok diamankan polisi usai beli pelek motor harga Rp 1,1 juta.
Isal/GridOto.com
ilustrasi : pria asal Lombok diamankan polisi usai beli pelek motor harga Rp 1,1 juta.

GridOto.com - Seorang pria berinisial MSS (25) diciduk polisi usai beli pelek motor dari media sosial Facebook.

Penangkapan MSS yang membeli pelek motor tentu bukan tanpa alasan, tapi karena ia menggunakan uang palsu.

Informasi tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Benar, MSS menggunakan uang palsu untuk membeli pelek," buka Adi Budi Astawa dikutip dari TribunLombok.com.

Berbekal uang palsu, MSS mencari korban melalui media sosial Facebook untuk diajak transaksi.

"Tawar menawar pelaku dan korban berlangsung pada awal September 2022," tuturnya.

Setelah tawar menawar, MSS melakukan transaksi pada Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 20.38 WITA.

"Transaksi itu dilakukan di Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," lanjutnya.

Tanpa basa-basi, FI (32) asal Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat setuju dengan harga Rp 1,1 juta.

Baca Juga: Mobil Listrik Kia Perdana di Indonesia, Kia EV6 Bisa Main Cantik Dengan Cara Simpel Ini

"MSS langsung menyerahkan 23 lembar uang palsu, diantaranya pecahan Rp 50 ribu," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Setelah korban pulang dan menghitung uang dari MSS, ternyata uang yang diberikan pelaku terasa beda dengan uang asli.

"Atas kecurigaan itu, korban melapor dan kami cek keaslian uang dari hasil transaksinya," ucap Adi.

Menurut keterangan pelaku, MSS mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari rekannya dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Usut punya usut, ternyata rekannya menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu itu untuk kebutuhan sehari-hari di Jawa Timur.

"Akibat ulahnya, MSS diamankan dan terancam pasal 36 ayat (2) dan atau pasal 36 ayat (3) tentang mata uang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Seorang Pria di Mataram Beli Velg Motor Menggunakan Uang Palsu, Kenal Korban dari Facebook

Editor : Fendi
Sumber : TribunLombok.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa