Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gugat Dishub karena Jalanan Rusak, Pengemudi Mobil Menang di Pengadilan dan Berhak Atas Uang Rp 9,8 Juta

Dida Argadea - Senin, 26 September 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi jalan rusak
Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi jalan rusak

GridOto.com - Jalan rusak bisa menimbulkan kerugian buat pengguna jalan, mulai dari materi bahkan nyawa jika berakibat kecelakaan.

Makanya, seorang pengemudi mobil di Malaysia buru-buru mengajukan gugatan saat ia ketiban sial karena tak sengaja menghantam lubang jalan dengan mobilnya.

Ceritanya, pria yang bernama Fahrurrazi ini tengah mengemudi di malam hari saat menghantam lubang jalan di Jalan Sungai Long near Budiman Business Park, Malaysia.

Akibatnya roda belakang sebelah kiri mobilnya disebutkan mengalami kerusakan.

Atas kejadian ini, pengadilan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan MPKj (instasi setara Dishub di Indonesia) untuk mengganti rugi Fahrurrazi sebesar 2.980 Ringgit Malaysia atau setara Rp 9,8 jutaan.

Jumlah tersebut rinciannya adalah untuk biaya penggantian satu ban senilai setara Rp 2,6 juta, empat buah pelek senilai Rp 5,9 juta, dan biaya adjust camber senilai Rp 590 ribu.

Mengutip dari Freemalaysiatoday.com kasus ini sebelumnya berjalan cukup alot.

Fahrurrazi sebelumnya ia juga telah melayangkan klaim ke perusahaan asuransi Takaful Malaysia Berhad, namun kurang puas dengan biaya ganti rugi yang hanya setara Rp 4,7 jutaan.

Merasa kurang puas, ia pun membawa gugatannya ke pengadilan dan menjelaskan kenapa ia berhak mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dari MPKj.

Baca Juga: Penambangan Tanah Uruk Tol Yogyakarta-Solo Diberhentikan, Warga Keluhkan Jalan Rusak

Katanya, ia tak bisa menemukan pelek pengganti dengan desain serupa dengan yang rusak akibat kecelakaan itu secara satuan.

Akhirnya ia terpaksa beli satu set pelek second untuk menggantinya. 

MPKj diwakili oleh pejabat hukum Muhidin Mahmud, sempat menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeliharaan jalan sesuai prosedur dan ia menolak bertanggung jawab.

Mahmud justru menyebut Fahrurrazi berkendara secara ugal-ugalan, terlihat dari pelek dan ban yang rusak.

Muhidin juga menyebutkan kalau penggantian empat pelek merupakan sebuah usaha memperkaya diri, karena faktanya cuma satu pelek dan roda yang rusak.

Meski begitu Hakim Noor Firdaus Roosli, memutuskan kalau MPKj harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan mobil Fahrurrazi.

"Melihat foto-foto yang diajukan penggugat, pelek memang terlihat bolong," kata Noor Firdaus seraya menambahkan bahwa jalanan memang terlihat tak terawat dengan baik.

"Terkait apakah penggugat berkontribusi akibat kerusakan jalan, temuan saya negatif," imbuh dia.

"Peristiwa itu terjadi malam hari, dan sangat beralasan bahwa orang tak bisa melihat untuk menghindari lubang di jalan itu," tegasnya.

Atas argumen dari MPKj yang menyebut penggantian empat pelek merupakan usaha memperkaya diri, Hakim juga tak sepakat.

Menurutnya tak masuk akal bahwa pelek mobil yang rusak bisa diganti dengan sembarang desain pelek.

Di sisi lain, Hakim menolak gugatan untuk klaim ban tambahan.

Gugatan Fahrurrazi terhadap perusahaan asuransi yang sebelumnya dianggap membrikan ganti rugi yang kurang pantas juga ditolak.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mahasiswa Terancam Hukuman Mati, Bermula Kesepakatan Gadai Motor Rp 8 Juta di Kaki Gunung Salak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa