Katanya, ia tak bisa menemukan pelek pengganti dengan desain serupa dengan yang rusak akibat kecelakaan itu secara satuan.
Akhirnya ia terpaksa beli satu set pelek second untuk menggantinya.
MPKj diwakili oleh pejabat hukum Muhidin Mahmud, sempat menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeliharaan jalan sesuai prosedur dan ia menolak bertanggung jawab.
Mahmud justru menyebut Fahrurrazi berkendara secara ugal-ugalan, terlihat dari pelek dan ban yang rusak.
Muhidin juga menyebutkan kalau penggantian empat pelek merupakan sebuah usaha memperkaya diri, karena faktanya cuma satu pelek dan roda yang rusak.
Meski begitu Hakim Noor Firdaus Roosli, memutuskan kalau MPKj harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan mobil Fahrurrazi.
"Melihat foto-foto yang diajukan penggugat, pelek memang terlihat bolong," kata Noor Firdaus seraya menambahkan bahwa jalanan memang terlihat tak terawat dengan baik.
"Terkait apakah penggugat berkontribusi akibat kerusakan jalan, temuan saya negatif," imbuh dia.
"Peristiwa itu terjadi malam hari, dan sangat beralasan bahwa orang tak bisa melihat untuk menghindari lubang di jalan itu," tegasnya.
Atas argumen dari MPKj yang menyebut penggantian empat pelek merupakan usaha memperkaya diri, Hakim juga tak sepakat.
Menurutnya tak masuk akal bahwa pelek mobil yang rusak bisa diganti dengan sembarang desain pelek.
Di sisi lain, Hakim menolak gugatan untuk klaim ban tambahan.
Gugatan Fahrurrazi terhadap perusahaan asuransi yang sebelumnya dianggap membrikan ganti rugi yang kurang pantas juga ditolak.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Freemalaysiatoday.com |
KOMENTAR