Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi juga akan dilakukan pengecekan kelayakan jalan sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," yakin pak Tomy.
Untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Nah, jadi itu beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.
Jadi penuhi syarat tadi agar motor listrik hasil konversi kalian tetap legal dipakai di jalan raya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR