GridOto.com - Jangan sampai ketinggalan buat memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan yang masih berlaku hingga sekarang.
Mengingat dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item yang mendapatkan relaksasi untuk denda keterlambatan pembayaran.
Sebut saja biaya denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang digratiskan dalam program pemutihan pajak di sejumlah daerah.
Tapi perlu diingat, program pemutihan pajak yang digelar di sejumlah daerah ini bakal berakhir pada akhir September 2022 mendatang.
Biar enggak penasaran, yuk simak daerah mana saja yang menggelar program pemutihan pajak jelang akhir tahun ini:
1. Jawa Timur
Pemutihan pajak di Jawa Timur sebetulnya sempat berlaku hingga 30 Juni 2022, namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang durasinya.
Jadinya program tersebut masih bisa dimanfaatkan sekarang dan akan berakhir hingga 30 September 2022.
Dalam program ini ada beberapa item pajak yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak, di antaranya gratis denda administrasi PKB, bebas BBNKB serta BBNKB II dan seterusnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Pergantian Pelat Nomor Putih Dikenakan Biaya Tambahan, Ini Penjelasannya
2. Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak masih berlaku di wilayah Kalimantan Barat hingga 30 September 2022 mendatang.
Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak ini, seperti bebas denda administrasi PKB dan gratis BBNKB II.
3. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara sudah berlaku sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.
Berbeda dengan daerah lainnya, program pemutihan pajak di Kalimantan Utara hanya dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.
4. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diketahui menggelar program pemutihan pajak sejak 15 September-15 Oktober 2022.
Pada program itu, wajib pajak bisa memanfaatkan relaksasi biaya untuk beberapa item pajak, seperti bebas denda administrasi PKB, gratis BBNKB II dan bebas tunggakan PKB.
Adapun program pemutihan pajak ini sudah tertuang dalam Surat Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
5. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur masih menggelar program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Ada banyak item pajak yang mendapatkan diskon dan relaksasi dalam program tersebut.
Supaya lebih jelas, berikut daftar lengkapnya:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;
- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak di DKI Jakarta, Catat Cuma Sampai Tanggal Segini
6. Nusa Tenggara Barat
Beberapa item pajak mendapatkan relaksasi pada pemutihan pajak di Nusa Tenggara Barat yang berlasung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Sebut saja bebas denda administrasi PKB dan bebas tunggakan untuk wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun.
Ditambah ada diskon PKB hingga 50 persen yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
7. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak di Sumatera Selatan tergolong yang paling lama, karena berlangsung hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Dalam program ini ada beberapa relaksasi yang bisa dinikmati oleh para wajib pajak.
Seperti pembebasan BBNKB II dan penghapusan denda serta bunga PKB hingga BBNKB.
Kendati demikian perlu diingat kalau program itu tak berlaku untuk kendaraan baru.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak di Kepulauan Riau, Ada Potongan PKB Sampai Gratis Denda dan BBNKB 2 Lho
8. Kepulauan Riau
Bapenda Kepulauan Riau diketahui sedang menggelar program pemutihan pajak tahap 2 yang berlaku pada 20 September-30 November 2022.
Dalam pemutihan pajak tahap 2 ini, ada penbebasan untuk denda administrasi PKB dan BBNKB II.
Ditambah ada diskon PKB sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
9. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022, program pemutihan pajak tersebut meliputi pembebasan denda administrasi PKB dan BBNKB II.
Tak cuma sampai situ, pokok PKB tunggakan tahun kelima juga ikut digratiskan dalam program ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjateng.com,Dispenda.kepriprov.go.id |
KOMENTAR