GridOto.com- Jessica Iskandar, artis nasional kesal dengan tindakan oknum penyidik Polda Bali yang menyita mobilnya.
Gimana tidak? Pasalnya oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah meminjamkan mobil Jessica yang disita.
Jessica pun sudah melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri Kamis (01/09) atas kejadian yang dialaminya.
Terhadap kejadian ini, seorang pengacara Rendy Anggara Putra menyebutkan kendaraan disita pihak kepolisian dilakukan dalam rangka Pro Justitia.
"Pro justitia merupakan tindakan yang dilakukan penegak hukum dalam rangka proses peradilan," jelas pengacara dari RAP & Co, Jakarta.
Jadi, menurutnya barang bukti bisa dipindahkan ke pihak lain dalam rangka proses peradilan.
Misal, memindahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Atau dipindahkan ke pengadilan dalam rangka agenda pembuktian.
"Ini yang boleh dilakukan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Sportster Indonesia.
Baca Juga: Jessica Iskandar Geram, Mobilnya yang Disita Malah Dipinjamkan Oknum Penyidik, Kok Bisa?
Ia membaca informasi mengenai kasus yang dialami Jessica Iskandar dimana barang bukti yang disita dipinjamkan polisi kepada pihak ketiga.
Dimana pihak ketiga ini anggota kepolisian juga.
"Dalam rangka apa dipinjamkan kepada pihak ketiga, apakah dalam rangka Pro Justitia. Kalau tidak, hal ini tidak dibenarkan, ini melanggar azas profesionalisme penyidik," ungkapnya.
Rendy mengatakan penyidik harus menjaga barang bukti yang menjadi milik korban.
Karena hal itu tertuang dalam berita acara penyitaan.
Sehingga penyidik wajib menjamin kondisi barang bukti yang akan dihadirkan dalam pembuktian persidangan.
Di sisi lain, Rendy mengatakan korban yang menjadi pemilik barang bukti, boleh saja melakukan pinjam pakai barang bukti.
"Bisa saja, karena alasan kebutuhan, misalnya tidak memiliki kendaraan lain. Ia boleh melakukan pinjam pakai barbuk," jelasnya.
Untuk melakukan pinjam pakai barang bukti si peminjam harus menjamin bahwa barang bukti bisa dihadirkan apabila diperlukan dalam rangka pro justitia.
"Misalnya dalam rangka pembuktian di persidangan," tegasnya.
Di luar itu tidak boleh barang bukti dipindah tangankan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR