Dimana pihak ketiga ini anggota kepolisian juga.
"Dalam rangka apa dipinjamkan kepada pihak ketiga, apakah dalam rangka Pro Justitia. Kalau tidak, hal ini tidak dibenarkan, ini melanggar azas profesionalisme penyidik," ungkapnya.
Rendy mengatakan penyidik harus menjaga barang bukti yang menjadi milik korban.
Karena hal itu tertuang dalam berita acara penyitaan.
Sehingga penyidik wajib menjamin kondisi barang bukti yang akan dihadirkan dalam pembuktian persidangan.
Di sisi lain, Rendy mengatakan korban yang menjadi pemilik barang bukti, boleh saja melakukan pinjam pakai barang bukti.
"Bisa saja, karena alasan kebutuhan, misalnya tidak memiliki kendaraan lain. Ia boleh melakukan pinjam pakai barbuk," jelasnya.
Untuk melakukan pinjam pakai barang bukti si peminjam harus menjamin bahwa barang bukti bisa dihadirkan apabila diperlukan dalam rangka pro justitia.
"Misalnya dalam rangka pembuktian di persidangan," tegasnya.
Di luar itu tidak boleh barang bukti dipindah tangankan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR