Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya
Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Bagaimana Syaratnya?
Ia menambahkan, proses penghapusan datanya nanti dilakukan secara bertahap.
"Lima tahun (menunggak pajak) mati STNK," jelas Kamaluddin.
Kemudian untuk wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun, datanya tidak akan langsung dihapus tapi diberi teguran dulu sebanyak 3 kali.
"Teguran pertama 3 bulan, teguran kedua 2 bulan, teguran terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar ya datanya dihapus," ungkap Kamaluddin.
Dengan demikian, ia mengimbau agar masyarakat lebih taat membayar pajak agar kendaraannya tetap terdata oleh Samsat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Balik Nama Kendaraan di Samsat Palopo Kini Bebas Biaya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-timur.com |
KOMENTAR