Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pemutihan Pajak di DKI Jakarta, Catat Cuma Sampai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 15 September 2022 | 11:16 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelum masuk ke tahapan, cara dan langkah, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

- Siapkan STNK Asli

- Siapkan E-KTP Asli

- Siapkan SKKP/SKPD Terakhir

- Siapkan BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

- Siapkan bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Cara Mengikuti Pemutihan pajak kedaraan 

Ketika kamu sudah melengkapi persyaratannya maka selanjutnya kamu harus tahu cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berikut ini.

- Pertama, Kamu sebagai wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen penting dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

- Kedua, pemohon segera datangi Samsat dan dapatkan formulirnya dengan mengunjungi loket pendaftaran.

- Ketiga, pemohon wajibkan untuk melakukan cek fisik kendaran yang akan kamu bayarkan. Syarat satu ini khusus pembayaran pajak 5 tahun dan ganti plat.

- Kempat, kalian bisa datangi loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan.

- Kelima, jika sudah lengkap maka teman-teman bisa menyerahkan semua data dan persyaratan ke loket pendaftaran.

- Keenam, petugas pajak akan menghitung besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat).

- Ketujuh, pemohon dapat melakukan  pembayaran di loket yang disediakan.

- Kedelapan, pemohon dapat ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Honda Stylo Makin Gaya, VND Suguhkan Pelek V Speed V2, Tersedia Ring 12 dan 14

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa