Sebelum masuk ke tahapan, cara dan langkah, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
- Siapkan STNK Asli
- Siapkan E-KTP Asli
- Siapkan SKKP/SKPD Terakhir
- Siapkan BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
- Siapkan bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
Cara Mengikuti Pemutihan pajak kedaraan
Ketika kamu sudah melengkapi persyaratannya maka selanjutnya kamu harus tahu cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berikut ini.
- Pertama, Kamu sebagai wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen penting dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
- Kedua, pemohon segera datangi Samsat dan dapatkan formulirnya dengan mengunjungi loket pendaftaran.
- Ketiga, pemohon wajibkan untuk melakukan cek fisik kendaran yang akan kamu bayarkan. Syarat satu ini khusus pembayaran pajak 5 tahun dan ganti plat.
- Kempat, kalian bisa datangi loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan.
- Kelima, jika sudah lengkap maka teman-teman bisa menyerahkan semua data dan persyaratan ke loket pendaftaran.
- Keenam, petugas pajak akan menghitung besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat).
- Ketujuh, pemohon dapat melakukan pembayaran di loket yang disediakan.
- Kedelapan, pemohon dapat ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR