GridOto.com - Sobat GridOto jangan deh sekali-kali tiru perilaku pemilik Toyota Calya satu ini ya.
Berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @ndagels, terlihat Toyota Calya yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Parahnya lagi, lokasi Toyota Calya yang parkir sembarangan tersebut merupakan jalanan sempit.
Alhasil adanya Calya yang parkir sembarangan membuat satu lajur benar-benar tak bisa melaju.
Mau heran tapi LCGC pic.twitter.com/DcOEPFOtN8
— Mas Adem (@ndagels) September 11, 2022
Terlebih posisi LCGC bikinan Toyota ini hadapnya melawan arah, sehingga agak susah untuk didorong agar pindah dari tempat.
Tidak diketahui secara pasti apakah pemilik Toyota Calya langsung keluar untuk pindah ke tempat parkir lainnya.
Namun yang bisa dipastikan, tindakan parkir sembarangan jelas melanggar aturan berlalu lintas.
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai Sekarang Parkir Sembarang di Kota Medan Langsung Kena Tilang Elektronik
Baca Juga: Cocok Buat Mobil Keluarga Toyota Calya Bekas Tahun 2018-2019 Harganya Sudah Terjangkau
Dalam Pasal 287 ayat (3) berisi kalau pengendara yang melanggar aturan gerak lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir bisa mendapatkan dua pilihan sanksi.
Bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau disanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tetapi bisa juga dengan pengendara melaporka adanya kendaraan yang parkir sembarangan ke ketua RT/RW setempat.
Pilihan terakhir yakni dengan arga melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar langsung ditindak dengan derek paksa.
Kembali lagi ke video tadi, netizen yang melihatnya jelas tak kuasa menahan emosi.
"Mobil parkir atau gimana nih, enggak ngotak banget," tulis akun Twitter @war_cla10.
"Enggak mampu bikin garasi enggak usah sok-sokan beli mobil, kesal karena sering banget kejadian," timpal akun Twitter @seblakrispi.
"Astaga beli mobil, tapi lupa beli akal sehatnya," balas akun Twitter @celoxmorgan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @ndagels |
KOMENTAR