Dalam Pasal 287 ayat (3) berisi kalau pengendara yang melanggar aturan gerak lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir bisa mendapatkan dua pilihan sanksi.
Bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau disanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tetapi bisa juga dengan pengendara melaporka adanya kendaraan yang parkir sembarangan ke ketua RT/RW setempat.
Pilihan terakhir yakni dengan arga melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar langsung ditindak dengan derek paksa.
Kembali lagi ke video tadi, netizen yang melihatnya jelas tak kuasa menahan emosi.
"Mobil parkir atau gimana nih, enggak ngotak banget," tulis akun Twitter @war_cla10.
"Enggak mampu bikin garasi enggak usah sok-sokan beli mobil, kesal karena sering banget kejadian," timpal akun Twitter @seblakrispi.
"Astaga beli mobil, tapi lupa beli akal sehatnya," balas akun Twitter @celoxmorgan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @ndagels |
KOMENTAR