GridOto.com - Sobat GridOto jangan deh sekali-kali tiru perilaku pemilik Toyota Calya satu ini ya.
Berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @ndagels, terlihat Toyota Calya yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Parahnya lagi, lokasi Toyota Calya yang parkir sembarangan tersebut merupakan jalanan sempit.
Alhasil adanya Calya yang parkir sembarangan membuat satu lajur benar-benar tak bisa melaju.
Mau heran tapi LCGC pic.twitter.com/DcOEPFOtN8
— Mas Adem (@ndagels) September 11, 2022
Terlebih posisi LCGC bikinan Toyota ini hadapnya melawan arah, sehingga agak susah untuk didorong agar pindah dari tempat.
Tidak diketahui secara pasti apakah pemilik Toyota Calya langsung keluar untuk pindah ke tempat parkir lainnya.
Namun yang bisa dipastikan, tindakan parkir sembarangan jelas melanggar aturan berlalu lintas.
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai Sekarang Parkir Sembarang di Kota Medan Langsung Kena Tilang Elektronik
Baca Juga: Cocok Buat Mobil Keluarga Toyota Calya Bekas Tahun 2018-2019 Harganya Sudah Terjangkau
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @ndagels |
KOMENTAR