GridOto.com - Kernet truk pengiriman barang berinisial IR kena getah dari aksi rekannya yang merupakan sopir berinisial SO.
Pasalnya truk pengiriman barang yang dikemudikan SO tak hanya membawa barang rongsokan saja, tetapi juga barang haram berupa ganja seberat 209 Kg.
Apesnya lagi IR sebagai kernet truk pengiriman barang yang tak tahu apa-apa pun harus pasrah ikut digiring polisi untuk dimintai keterangan.
Melansir dari Tribunjakarta.com, penangkapan sopir truk pengiriman barang ini diketahui terjadi di kawasan Banten, pada Jumat (09/09/2022).
Pada saat itu, SO yang diketahui mengemudikan truk Fuso melipir ke sebuah minimarket untuk mengisi saldo E-Toll.
Polisi yang sudah mengikuti truk pengiriman barang ini pun langsung bergerak dan mengamankan SO di minimarket.
Sementara IR yang panik dan bingung dengan kedatangan polisi juga ikut diamankan.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebutkan SO sudah mengakui kalau dirinya menjalankan aksinya sendiri.
Jadi kiriman ganja seberat 209 Kg tadi dia seludupkan di dalam rongsokan yang diangkutnya dan akan dikirim ke Jakarta untuk disebar.
"Kernetnya sama sekali tidak tahu dan dia hanya sekadar mendampingi saja saat mengambil barang di gudang, tapi dia tetap kami jadikan saksi," jelanya, Jumat (09/09/2022).
Baca Juga: Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Terbaru Meluncur di Jepang, Kapan Masuk Indonesia?
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Jual Lebih dari 6.000 Unit Truk Bermesin Euro4
Lebih lanjut ia menuturkan kalau SO nekat mengantar kiriman ganja tadi ke Jakarta lantaran tergiur dengan bayaran yang besar.
Saat dirunut kronologisnya, SO awalnya mendapatkan tugas dari pria berinisial SL untuk mengantar ratusan paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
Ditawarkan dengan bayaran yang besar, SO pun tergiur dan langsung menuruti permintaan SL.
Dari Medan, ratusan paket ganja tadi sempat disimpan di gudang yang ada di wilayah Banten.
Kemudian ratusan paket ganja tadi dikirimkan lagi oleh SO menggunakan truk Fuso ke Jakarta.
"Polisi kemudian menangkap SO berusia 45 tahun di sebuah tempat saat perjalanan ke Jakarta," sebut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.
Akibat perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Diam-diam Tangkap Sopir Truk Pembawa Barang Haram Saat Isi E Toll: Si Kenek Kena Getahnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR