Baca Juga: Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Terbaru Meluncur di Jepang, Kapan Masuk Indonesia?
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Jual Lebih dari 6.000 Unit Truk Bermesin Euro4
Lebih lanjut ia menuturkan kalau SO nekat mengantar kiriman ganja tadi ke Jakarta lantaran tergiur dengan bayaran yang besar.
Saat dirunut kronologisnya, SO awalnya mendapatkan tugas dari pria berinisial SL untuk mengantar ratusan paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
Ditawarkan dengan bayaran yang besar, SO pun tergiur dan langsung menuruti permintaan SL.
Dari Medan, ratusan paket ganja tadi sempat disimpan di gudang yang ada di wilayah Banten.
Kemudian ratusan paket ganja tadi dikirimkan lagi oleh SO menggunakan truk Fuso ke Jakarta.
"Polisi kemudian menangkap SO berusia 45 tahun di sebuah tempat saat perjalanan ke Jakarta," sebut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.
Akibat perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Diam-diam Tangkap Sopir Truk Pembawa Barang Haram Saat Isi E Toll: Si Kenek Kena Getahnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR