Lantas bagaimana dalam aturannya?
Menanggapi viralnya video tersebut membuat Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno pun berikan penjelasan.
"Itu sudah ada aturannya di UU-LAJ nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 134 tentang Hak Utama Pengguna Jalan. Bahkan ada juga di UU Kepolisian RI No 2 tahun 2012 pasal 18 tentang diskresi Kepolisian," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, (9/9/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito menyatakan hal yang sama.
"Sementara tidak membayar, dia lewat diantara celah palang pintu Gate Tol, namun hanya untuk patwal motor yang sedang melaksanakan tugas & dicatat oleh petugas gerbang/sekuriti. Sebagai info di setiap GT ada CCTV guna melihat/mendeteksi kendaraan yang melewati GT termasuk kendaraan Patwal," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Suwito, setiap anggota PJR memiliki kartu khusus yang bisa ditap sehingga langsung terbuka.
"Iya benar jadi setiap kendaraan dinas diberikan kartu dinas kerjasama dengan pengelola tol," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR