Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belasan Ribu Pelanggar Terekam ETLE Selama 2022, Begini Kata Kapolres Sukoharjo

Dia Saputra - Jumat, 9 September 2022 | 12:20 WIB
Pemasangan kamera ETLE di jalan Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di depan Sate Balibul Begajah, Sukoharjo.
TribunSolo.com/Agil Tri
Pemasangan kamera ETLE di jalan Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di depan Sate Balibul Begajah, Sukoharjo.

GridOto.com - Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menindak ribuan pelanggar lalu lintas selama Agustus 2022.

Selama Agustus 2022, Satlantas Polres Sukoharjo mencatat ada 1.417 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Satlantas Polres Sukoharjo pun telah mengirimkan ribuan surat konfirmasi tilang kepada para pelanggar melalui kurir.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip dari NTMCpolri.info.

"Selama Agustus 2022 sudah ribuan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar," buka AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Wahyu mengatakan, pengiriman surat konfirmasi itu bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP.

"Pemilik kendaraan akan menerima kiriman surat tilang berisi empat gambar pelanggaran," ungkap Wahyu.

Ia menjelaskan, gambar tersebut berisi secara umum, khusus, sudut pandang, dan objek pelanggaran.

Di surat itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

Baca Juga: Ribuan Pengendara Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran, Paling Banyak Gara-gara Hal Ini

"Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," tambahnya.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi penerimaan surat itu melalui Scan QR.

"Selain melalui Scan QR, konfirmasi juga bisa dilakukan melalui website http://etle-korlantas.info/id/," ungkapnya.

Pelanggar selanjutnya diberi surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk membayar tilang di bank.

"Pembayaran denda tilang dapat dilakukan hingga 7 hari sesudah konfirmasi," tambah Kapolres Sukoharjo.

Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.

Wahyu berharap, pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Berdasarkan data, sejak Januari-Agustus 2022 terdapat 12.668 pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo," tuturnya.

Ia menegaskan, pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo lebih didominasi pengendara motor yang tak pakai helm.

"Sedangkan untuk roda empat didominasi oleh pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman dan melawan arus," pungkasnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa