"Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," tambahnya.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi penerimaan surat itu melalui Scan QR.
"Selain melalui Scan QR, konfirmasi juga bisa dilakukan melalui website http://etle-korlantas.info/id/," ungkapnya.
Pelanggar selanjutnya diberi surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk membayar tilang di bank.
"Pembayaran denda tilang dapat dilakukan hingga 7 hari sesudah konfirmasi," tambah Kapolres Sukoharjo.
Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
Wahyu berharap, pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Berdasarkan data, sejak Januari-Agustus 2022 terdapat 12.668 pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo," tuturnya.
Ia menegaskan, pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo lebih didominasi pengendara motor yang tak pakai helm.
"Sedangkan untuk roda empat didominasi oleh pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman dan melawan arus," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR