Bentuk pelanggarannya adalah membeli bahan bakar bersubsidi dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
"Sesuai dengan pasal 40 nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, perbuatannya sudah melanggar hukum," lanjutnya.
Kedepannya, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi apakah Samsul bekerja sendiri atau berkelompok.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan ke pihak SPBU, kalau terbukti ada pembiaran maka akan kami laporkan ke Hiswana Migas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Timbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi, Warga Lumajang Diringkus Polisi Saat Beli BBM di SPBU
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR