Baca Juga: Kecelakaan Truk di SDN 2 Kota Baru Diduga Bukan Karena Rem Blong, Begini Kata Polisi
Ia juga memaparkan cara menghitung batas muatan maksimal yang harusnya dibawa truk.
Dari data yang sudah dihimpun, mesin yang disematkan pada truk trailer itu diketahui bisa menghasilkan tenaga sebesar 191 kW.
Kemudian tenaga dari truk dibagi dengan 5,5 dan ditemukan angka 34,72, yang mana angka ini menunjukkan muatan maksimal truk seharunya 34,72 ton.
Cara penghitungan tersebut sesuai dengan apa yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan dalam truk, bobot totalnya tercatat 70,56 ton yang aritnya ada kelebihan muatan hingga 103,22 persen.
"Jelas dari data tersebut, muatannya sudah jauh melampaui kemampuan mesin," kata Wildan.
Terlebih pada saat kejadian, truk diketahui berada pada posisi gigi 7 yang artinya sedang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.
Menurut Wildan kalau dikombinasikan dengan muatan yang berlebih, jelas membuat sistem rem tidak bisa mengakomodasi energi kinetik yang dihasilkan dan berujung pada kegagalan pengereman.
"Bukan rem blong, tapi gaya pengereman yang dihasilkan oleh kendaraan tidak mampu mengakomodasi energi kinetik kendaraan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, KNKT: Kelebihan Muatan 2 Kali Lipat Lebih.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR