GridOto.com - Sebanyak 12.697 kendaraan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan yang jadi wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Mirisnya lagi belasan ribu kendaraan yang tertangkap kamera ETLE ini tercatat melakukan pelanggaran pada periode 26-27 Agustus 2022.
Dari belasan ribu kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, sebanyak 5.496 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Lalu sebanyak 5.419 kendaraan diketahui mendapat surat tilang elektronik dari polisi.
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE AKBP Alimudidin Sinurat, merincikan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendaran.
Mulai dari sebanyak 176 pengendara ketahuan menggunakan handphone saat berkedara.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm dilakukan oleh sebanyak 514 pengendara di jalan.
Selanjutnya tercatat sebanyak 3.644 pengendara diketahui melakukan pelanggaran tidak menggunakan seat belt.
"Pelanggaran APILL sebanyak 734 kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan sebanyak 351 kendaraan," ungkapnya, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Senin (29/08/2022).
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Sumut, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Dijumpai
Ia melanjutkan dengan berjalannya tilang elektronik, maka tidak terjadi lagi perselisihan atau adu mulut antara petugas dan pengendara di jalan.
Walau demikian ia tetap berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan bisa lebih tertib berlalu lintas.
"Jadi jangan hanya di titik yang terpasang kamera ETLE saja tertibnya," lanjut Alimuddin.
Alimuddin juga berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk mendukung penambahan kamera ETLE statis di titik-titik rawan pelanggaran.
Misalnya di Simpang Jalan Yos Sudarso, Sei Kambing, Pindang Baris, Jalan Letda Sujono dan titik-titik lainya.
Terlepas dari kabar tersebut, Polda Sumatera Utara akan terus mensosialisasaikan ETLE kepada masyarakat baik yang versi statis maupun mobile.
"Kami masih terus sosialisasikan kepada masyarakat, karena berlakunya juga baru beberapa bulan meski e-tilang sudah diterapkan," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengharapkan wilayah lain seperti Deliserdang, Pematang Siantar dan Kota Binjai bisa mengikut jejak Kota Medan.
Dengan begitu para pengendara yang berdomisili di wilayah-wilayah tadi bisa lebih tertib berlalu lintas.
"Jadi warga Medan yang berkendara keluar kota bakal tetap tertib berlalu lintas," pungkas Alimuddin.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR