GridOto.com - Ini alasannya pelek yang pernah dicat ulang harus dikerok sebelum melakukan repaint.
Repaint pelek ternyata tidak bisa dilakukan secara asal terutama untuk pelek yang sudah pernah dicat ulang sebelumnya.
Untuk pelek yang pernah dicat ulang wajib dikerok sebelum melakukan repaint.
"Kalau pelek yang pernah dicat ulang itu wajib dikerok ke warna aslinya terlebih dahulu," buka Nelson owner Ozora Decal di Jl. Alaydrus No.64C, Petojo, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Spidometer Yamaha Aerox 155 Banyak Kena Sunburn, Ini Penyebab Utamanya
Tentu ada alasannya kenapa pelek yang pernah cat ulang harus dikerok atau diangkat warnanya sebelum melakukan repaint.
"Seandainya dipaksakan atau ditimpa warnanya, nanti hasilnya jadi rawan keriting," lanjutnya.
"Memang ada beberapa bengkel repaint yang enggan merontokkan warna, malah saya pernah temukan sampai lebih dari 2 lapisan warna pada pelek," tambahnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan hasil bagus dan mengurangi risiko terjadinya keriting setelah proses pengecatan sebaiknya dikerok terlebih dahulu.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Kalau Indikator Aki Motor Honda Menyala Terus
"Tentu saja prosesnya bisa memakan waktu lebih lama, jadi sekitar 1-2 hari kalau kita kerok terlebih dahulu," tambah Nelson.
Sementara untuk pelek yang belum pernah repaint pengerjaannya bisa lebih cepat, karena tinggal tiban dengan cat baru saja tanpa perlu proses kerok.
"Kalau pelek belum pernah dicat itu pengerjaannya antara 6-8 jam saja," ungkapnya.
Makanya dari segi harga juga berbeda antara pelek yang pernah di repaint atau belum
"Kalau repaint pelek baru itu kami start dari Rp 350 ribu. Sedangkan untuk pelek yang pernah dicat atau repaint, tambah biaya Rp 100 ribu lagi untuk kerok warnanya," tutup Nelson yang bisa dikontak di nomor 0896-0544-9999.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR