Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak parkir berlapis di jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan.
Beberapa titik di Kota Medan juga sudah dipasang rambu larangan parkir sembarangan.
Petugas juga tidak pandang bulu, dan melakukan penindakan ke juru parkir yang nekat melanggar aturan ini.
"Sampai saat ini sudah ada 110 unit roda empat yang ditilang dan 524 roda dua ditilang karena parkir sembarangan," katanya.
Dengan adanya ETLE, Dishub Kota Medan tak lagi melakukan pengempisan ban untuk kendaraan yang parkir sembarangan.
"Selama ini sudah kami lakukan sosialisasi, semoga langkah ini bisa membuat masyarakat lebih patuh," terang Isnawar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Medan Tilang Elektronik Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR