Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudah Tanpa Perlu Calo, Ini Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar Daerah

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:23 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap

4. Membawa faktur pembelian

5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Cara Mutasi Sepeda Motor

1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.

2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa