Setelah tak menemukan, korban langsung melaporkan aksi curanmor tersebut ke pihak berwajib.
Petugas berwajib pun berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa Honda Vario 150.
Pelaku serta barang bukti diamankan petugas berwajib di warung kopi (warkop) Rimbun Dusun Glogok.
"Dua tersangka itu sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP," terang Kasi Humas Polres Lamongan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pencuri Amatiran di Lamongan Gasak Motor Emak-Emak, Baru Beraksi Sudah Dipergoki di Warkop
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR