Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gelar Operasi Jayatamba 2022, Polres Nganjuk Amankan 325 Motor Tak Sesuai Standar Pabrik

Dia Saputra - Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:49 WIB
Operasi Jayatamba 2022 Polres Nganjuk Amankan 325 Motor, Ban Cacing Ikut Diincar
Dok.Polres Nganjuk
Operasi Jayatamba 2022 Polres Nganjuk Amankan 325 Motor, Ban Cacing Ikut Diincar

GridOto.com - Polres Nganjuk berhasil amankan 325 motor tidak sesuai standar dalam Operasi Jayatamba 2022, (05-13/08)

Operasi Jayatamba 2022 adalah kegiatan rutin penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, kamis (10/08).

"Operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat Nganjuk," buka AKBP Boy Jeckson Situmorang, dikutip dari Surya.co.id.

Selain itu, Operasi Jayatamba 2022 juga bertujuan untuk meminimalkan dari ketidakpatuhan berlalu lintas.

Menurutnya, agenda tersebut bisa sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan masyarakat.

Seperti halnya arak-arakan atau konvoi motor dengan suara knalpot yang mengganggu.

"Kondisi itu pun bisa menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan antar kelompok," lanjut Boy Jeckson Situmorang.

Oleh sebab itu Polres Nganjuk menekan terjadinya hal tersebut dengan cara menggelar Operasi Jayatamba 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Berakhir, Sebanyak 3.832 Pelanggar Lalin Ditilang Melalui Kamera E-TLE

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat dalam kesempatan berbeda.

"Pada tanggal 9 Agustus 2022 Polres Nganjuk telah menindak 462 pelanggar dalam Operasi Jayatamba 2022," buka Dini Annisa.

Dini menjelaskan, dari total keseluruhan ada 325 motor, 125 lembar STNK dan 12 lembar SIM yang jadi barang bukti.

Jumlah barang bukti tersebut dipastikan akan terus bertambah hingga Operasi Jayatamba 2022 berakit pada 13 Agustus 2022.

"Kami selalu melakukan sosialisasi Operasi Jayatamba 2022 melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook," lanjutnya.

Ia menambahkan, motor yang sudah diamankan bisa diambil oleh pemilik dengan syarat harus bisa menunjukkan STNK dan BPKB.

"Selain itu, pemilik harus mengembalikan kendaraannya sesuai standar pabrik terlebih dulu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Nganjuk Amankan 325 Motor Tak Sesuai Spesifikasi dalam Operasi Jayatamba 2022

Editor : Dida Argadea
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Diduga Rem Blong Truk Hantam Motor di Simpang Slipi, Ini Kata Polisi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa