Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat dalam kesempatan berbeda.
"Pada tanggal 9 Agustus 2022 Polres Nganjuk telah menindak 462 pelanggar dalam Operasi Jayatamba 2022," buka Dini Annisa.
Dini menjelaskan, dari total keseluruhan ada 325 motor, 125 lembar STNK dan 12 lembar SIM yang jadi barang bukti.
Jumlah barang bukti tersebut dipastikan akan terus bertambah hingga Operasi Jayatamba 2022 berakit pada 13 Agustus 2022.
"Kami selalu melakukan sosialisasi Operasi Jayatamba 2022 melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook," lanjutnya.
Ia menambahkan, motor yang sudah diamankan bisa diambil oleh pemilik dengan syarat harus bisa menunjukkan STNK dan BPKB.
"Selain itu, pemilik harus mengembalikan kendaraannya sesuai standar pabrik terlebih dulu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Nganjuk Amankan 325 Motor Tak Sesuai Spesifikasi dalam Operasi Jayatamba 2022
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR