Pengakuan itu didapat setelah JFA diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," jelas Edy.
Sesuai keterangan, yang bersangkutan membeli secara online dan belum diketahui identitas pembuatnya.
Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR