"Mekanisme tersebut berorientasi untuk menyerap tampilan gelap, dengan begitu kamera ETLE kurang maksimal," lanjutna.
Menurutnya, pelat dengan warna dasar putih bisa meminimalisir kesalahan dibanding pelat dasar hitam.
Atas perubahan warna dasar pelat, mantan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri itu menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir.
Peralihan warna dasar pelat itu akan terjadi secara alami, yakni menyesuaikan terhadap masa berlaku TNKB atau STNK lima tahunan.
Masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam juga masih diperbolehkan.
Ia memastikan pelat warna lawas tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dalam berlalu lintas.
Bila ada masyarakat yang dihentikan oknum petugas karena menggunakan pelat hitam bisa langsung melaporkannya.
Taslim berharap, pada 2027 jalanan di Jatim sudah didominasi dengan kendaraan pelat nomor berwarna putih.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 200 Ribu Pasang Pelat Kendaraan Putih Mulai Diberikan Polisi untuk Kendaraan Baru
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR