Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengoperasian Odong-odong Makin Dilarang, Polisi Boleh Menindak Kalau Ada yang Melanggar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian.
Tribunjakarta.com
Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian.

GridOto.com - Polisi bakal semakin tegas dalam melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya.

Pelarangan operasional odong-odong ini dirasa perlu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara lainnya di jalan raya.

Terlebih setelah insiden odong-odong maut yang terjadi di Serang, Banten pada Selasa (26/07/2022) lalu.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan raya," tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMCPolri.info.

Lebih lanjut ia menyebutkan, odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Adapun untuk metode penegakkan aturan terkait odong-odong, polisi bisa menerapkan metode pencegahan dan penegakan hukum.

Mulai dari tindakan pencegahan, polisi bisa memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel dan odong-odong.

Kemudian bisa juga dengan mengirim surat imbauan secara persuasif kepada pemilik bengkel dan odong-odong.

Untuk surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik bengkel, ada dua imbauan yang diberikan yakni tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar dan memberikan edukasi kepada pelanggan terkait bahaya modifikasi yang tidak sesuai aturan.

"Kalau surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong yakni untuk tidak melakukan modifikasi rancang bangun kendaraannya," jelas Aan.

Baca Juga: Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Baca Juga: Buntut Insiden Odong-odong Maut di Serang, Polisi Jadi Gencarkan Razia di Kota Tangerang, Ada Sat Unit yang Diamankan

Aan menambahkan, untuk penegakkan hukumnya bisa dilakukan dengan melakukan operasi rutin dan operasi khusus.

Penindakannya juga bisa dibedakan menjadi dua, yakni peringatan dan penyitaan odong-odong.

Kemudian untuk penghukuman bisa dengan memberikan tindakan tilang pada pengemudi odong-odong.

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong, apabila peringatan tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa