Baca Juga: Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya
Aan menambahkan, untuk penegakkan hukumnya bisa dilakukan dengan melakukan operasi rutin dan operasi khusus.
Penindakannya juga bisa dibedakan menjadi dua, yakni peringatan dan penyitaan odong-odong.
Kemudian untuk penghukuman bisa dengan memberikan tindakan tilang pada pengemudi odong-odong.
"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong, apabila peringatan tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR