Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditanya Soal Rambu Lalu Lintas, Angel Karamoy Akui Sering Bingung sana Rambu Ini hingga Pernah Ditegur Polisi

Dia Saputra - Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:27 WIB
Momen saat Angel Karamoy bagikan kisahnya yang ditegur polisi karena melanggar rambu lalu lintas.
YouTube.com/NTMC Channel
Momen saat Angel Karamoy bagikan kisahnya yang ditegur polisi karena melanggar rambu lalu lintas.

GridOto.com - Sosok Angelica Wilhelmina Karamoy atau akrab disapa Angel Karamoy ternyata pernah ditegur polisi saat mengemudi.

Hal itu diungkapkan Angel Karamoy saat berbincang dengan Briptu Ovelia di YouTube NTMC Channel pada 7 November 2021.

Briptu Ovelia menanyakan apakah Angel Karamoy lebih sering nyetir sendiri atau disopirin?

"Tergantung mood, kalau lagi pengen nyetir sendiri ya nyetir sendiri," ungkap Angel Karamoy di video YouTube NTMC Channel.

Tapi karena padatnya jam syuting, Angel memilih disopirin dalam beberapa perjalan yang ia lakukan.

"Kadang-kadang capek seharian syuting, ya lebih baik pakai sopir," lanjut Angel.

Ovelia pun menanyakan, semisal nyetir sendiri apakah masih bingung tentang rambu lalu lintas?

"Aku paham (tentang rambu lalu lintas), tapi aku paling sering banget nyasar saat belum ada Google Maps," jelasnya.

Angel mengaku, dirinya sering bertanya ke polisi ketika nyasar dalam perjalanan.

Baca Juga: Pengguna Jalan Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada Juga yang Belum Diwarnai

"Harusnya tidak boleh putar balik, aku di stop sama polisi dan ditegur karena ada larangan (No U-Turn)," tutur Angel.

Yups, memang rambu No U-Turn atau dilarang melakukan putar balik kerap dijumpai di beberapa titik sob.

ilustrasi No U-Turn yang berada di jalan.
Kompas.com/Alsadad Rudi
ilustrasi No U-Turn yang berada di jalan.

Rambu No U-Turn sendiri tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E.

Sanksi pengguna jalan yang melanggar rambu juga ditegaskan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor : Dida Argadea
Sumber : youtube.com/ntmc channel

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa