"Harusnya tidak boleh putar balik, aku di stop sama polisi dan ditegur karena ada larangan (No U-Turn)," tutur Angel.
Yups, memang rambu No U-Turn atau dilarang melakukan putar balik kerap dijumpai di beberapa titik sob.
Rambu No U-Turn sendiri tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E.
Sanksi pengguna jalan yang melanggar rambu juga ditegaskan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | youtube.com/ntmc channel |
KOMENTAR