"Adi tak putus asa, ia kembali pulang ke rumah mengambil mobil pikap untuk membawa barang curiannya," tutur Harno.
Karena seorang diri, ia meminta bantuan kepada salah satu orang yang melintas di lokasi kejadian.
Namun siapa sangka, orang tersebut langsung menghubungi anggota Polsek Sidoharjo.
Sejumlah personel pun langsung mendatangi lokasi Adi yang sedang mencuri GL Pro.
"Rencana motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upayanya tidak berhasil karena tertangkap polisi," ungkap Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil GL Pro milik temannya itu.
"Sejak awal belum ada rencana, semua hanya spontan saja," terang Adi.
Adi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR