"Awalnya mereka mendatangi kos-kosan di wilayah Wedomartani, dan menemukan MX King yang tidak dikunci," jelas Haryanto.
Haryanto menjelaskan, para pelaku langsung mendorong motor curian ke kosannya di Wirobrajan.
"Sasaran pelaku adalah motor yang tidak dikunci setang, kalau dikunci setang mereka tidak ambil," lanjutnya.
Selain ketiga pelaku pencurian MX King, petugas juga mengamankan satu pelaku pencurian Vespa.
"Pencurian Vespa ini didalangi oleh EL warga NTT pada 12 Juni 2022 di wilayah yang sama," terangnya.
Haryanto menjelaskan, EL nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Keempat pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Maling Sepeda Motor di Sleman Tak Sadar sedang COD Barang Curian dengan Polisi, Ini Kronologinya
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR