“Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020," tambah Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS, Riesta Anggraini.
Dengan demikian, lanjutnya, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017.
"Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” tukas Riesta.
Saat ini, perusahaan energi asal Belanda tersebut telah memiliki BBM yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek.
Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.
Selain produk bahan bakar, mereka juga menghadirkan pelumas Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Tiga Jenis BBM Non Subsidi, Gimana dengan Shell, Vivo dan BP-AKR?
Produk ini diklaim sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR