GridOto.com - Serah terima jabatan (Sertijab) Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, dari pejabat lama Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada pejabat baru Kombes Pol Karsiman, Rabu (13/7/2022).
Serah terima tersebut disaksikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dan pejabat utama Korlantas Polri lainnya.
Sebelumnya, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjabat Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri selama kurang lebih lima bulan.
Dalam kurun waktu tersebut diklaim telah banyak yang dilakukan untuk membenahi dan menyempurnakan penerapan sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Harus kita sadari sistem ETLE ini memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat," kata Made Agus kepada GridOto.com, Rabu (13/7/2022).
Hal ini mengingat program prioritas Kapolri di bidang lalu lintas ini mendapat perhatian besar dari masyarakat agar terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas atau kamseltibcarlantas.
Selama lima bulan menahkodai penindakan dan pelanggaran hukum bidang lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi, banyak pembenahan dan perubahan yang dilakukan kaitannya terintegrasinya penanganan penegakan hukum melalui tilang elektronik di wilayah yang terkoordinasi dan terpusat di Korlantas Polri.
Gebrakan yang dilakukan antara lain, mewujudkan 13 Polda jajaran secara serentak melaksanakan penerapan ETLE secara nasional yang dilaunching Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada bulan Maret 2022 di Surabaya Jawa Timur.
Selain itu, juga memprakarsai penerapan ETLE Mobile perangkat handphone yang juga dilaksanakan dan diberlakukan secara nasional.
Dengan demikian sampai saat ini Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE ini di 25 Polda jajaran.
Hal ini mengingat pada bulan Maret 2021, Kapolri telah melaunching sistem ETLE Nasional Presisi tahap I di 12 Polda jajaran.
Gebrakan lainnya yang dilakukan Kombes Made Agus adalah penerapan ETLE di jalan tol, utamanya menyasar pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni overspeed dan overload.
Dalam pada itu, kepada penggantinya Made Agus berharap, Polda jajaran yang sampai saat ini belum menerapkan sistem ETLE untuk segera diberlakukan, paling tidak sampai akhir tahun 2022 ini semua Polda sudah memberlakukan sistem ETLE.
Ini penting mengingat keberhasilan tercapturenya atau tertangkapnya ribuan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik akan berdampak positif pada kamseltibcarlantas.
Sistem ETLE ini bukan berarti kita ingin mempersulit, apalagi sebagai alat mendulang uang denda tilang. Ini adalah semata-mata demi penegakan hukum.
Bahkan dengan diberlakukannya sistem ETLE ini, masyarakat tidak akan lagi berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.
"Kami yakin nantinya masyarakat akan mencatat pola penegakan hukum ini dengan tinta emas, mengingat polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan secara langsung, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik", ujar Made Agus
Made Agus berharap, masyarakat mendukung penuh terhadap penerapan ETLE, karena semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR