Gebrakan lainnya yang dilakukan Kombes Made Agus adalah penerapan ETLE di jalan tol, utamanya menyasar pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni overspeed dan overload.
Dalam pada itu, kepada penggantinya Made Agus berharap, Polda jajaran yang sampai saat ini belum menerapkan sistem ETLE untuk segera diberlakukan, paling tidak sampai akhir tahun 2022 ini semua Polda sudah memberlakukan sistem ETLE.
Ini penting mengingat keberhasilan tercapturenya atau tertangkapnya ribuan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik akan berdampak positif pada kamseltibcarlantas.
Sistem ETLE ini bukan berarti kita ingin mempersulit, apalagi sebagai alat mendulang uang denda tilang. Ini adalah semata-mata demi penegakan hukum.
Bahkan dengan diberlakukannya sistem ETLE ini, masyarakat tidak akan lagi berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.
"Kami yakin nantinya masyarakat akan mencatat pola penegakan hukum ini dengan tinta emas, mengingat polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan secara langsung, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik", ujar Made Agus
Made Agus berharap, masyarakat mendukung penuh terhadap penerapan ETLE, karena semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR